Selc Fakultas Syariah UIN Khas Jember Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Produk Sambel Pecel di Jatimulyo Jenggawah Jember
Jember, Fasya Media– Dalam rangka mendukung kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil, Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (Khas) Jember melalui lembaga mahasiswa Sharia Economic Law Community (SELC) menggelar kegiatan survey pendampingan sertifikasi halal di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Minggu (19/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB selama kurang lebih dua jam ini bertujuan untuk mendampingi para pelaku usaha dalam memahami mekanisme penerbitan sertifikasi halal, khususnya bagi produk unggulan lokal berupa sambel pecel. Pendampingan difokuskan pada peningkatan pemahaman, kesadaran, serta kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis guna memperoleh sertifikat halal.
Dalam pelaksanaannya, Moh. Rihul Azhar selaku pengurus SELC memberikan penjelasan mendetail mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan proses sertifikasi halal. Para pelaku usaha terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Salah satu pelaku usaha mengungkapkan rasa syukurnya, "Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat ini saya lebih percaya diri memperdagangkan produk usaha kami."
Dekan Fakultas Syariah UIN Khas Jember, Dr. Wildani Hefni, M.A., memberikan apresiasi atas inisiatif pendampingan ini. Menurutnya, kehadiran perguruan tinggi di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan kepastian hukum produk halal.
"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen dan upaya meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil. Fakultas Syariah berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mendampingi masyarakat, karena jaminan produk halal adalah bagian dari maqashid syariah, yaitu menjaga keturunan dan harta melalui konsumsi yang halal dan thayyib," ujar Dr. Wildani.
Sementara itu, Direktur SELC, Aulia Syafira Putri, M.Kn., menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung program nasional sertifikasi halal.
"Kami ingin memastikan pelaku usaha di tingkat desa tidak tertinggal dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama mengacu pada ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026. Kami hadir untuk mempermudah akses informasi dan pendampingan teknis di lapangan," jelas Aulia.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Desa Jatimulyo dan sekitarnya semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas daya saing produk di pasar.
Kontributor Fasya Media




